Teganya, Kawan Sendiri Ditipu

Barito Selatan,Polresta Palangka Raya
Motor yang digelapkan, dan sempat dilarikan oleh pelaku. (istimewa)

PALANGKA RAYA- Pelarian Hadriani (39) warga Jalan Pahlawan Gang Mawar, Barito Selatan (barsel) akhirnya terhenti. Setelah tim Satres Polresta membekuk pria yang sehari-hari sebagai tukang kayu ini di persembunyiannya di Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (13/12).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengungkapkan, Hardriani ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor milik Marhat (59). Pelaku yang memang sudah lama kenal dengan korban itu datang ke rumahnya dan langsung meminjam sepeda motor merk Suzuki dengan Nopol KH 5001 BV lengkap dengan STNK.

Hardriani meminjam sepeda motor milik korban dengan  berdalih untuk pergi ke tempat bos nya. Sialnya setelah meminjam sepeda motor korban, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Berulang kali korban pun menghubungi dengan menelpon ke nomor handphone pelaku. Tetapi usaha itu tak membuahkan hasil.Sampai akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

“Setelah dilaporkan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut di Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Barito Selatan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waduh..Kriminalitas di Gumas Meningkat

Todoan melanjutkan, tindak pidana penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Sedangkan yang bersangkutan amankan pada Senin 13 Desember 2021 di Kabupaten Barito Selatan.

“Kami sampaikan bahwa selain menangkap pelaku, anggota Polresta Palangka Raya itu juga mengamankan satu unit sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya dikenakan Pasal 363 KUHpidana yang ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun,” bebernya.

Todoan menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar sebesar  Rp.12.500.000.Pihaknya pun terus melakukan pengembangan, terlebih terkait modus pelaku yang berpura-pura meminjam. Meskipun diakui tersangka baru kali itu saja melakukan tindak pidana penggelapan.



Pos terkait