Tegaskan Manajemen Baru PT BMB Bekerja Profesional

Bantah Tudingan Cornelis Nalau Anton

pt bmb
Penyemaian bibit di PT Berkala Maju Bersama

”Maka, pemilik saham 94 persen memutuskan mengganti pengurus perusahaan dalam pengelolaan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen agar perkembangan perusahaan menjadi lebih baik,” kata Sumardie.

Dia menambahkan, saat dikelola manajemen lama, PT BMB diduga bekerja secara serampangan, sehingga merugikan perusahaan. ”Diduga ada oknum petinggi perusahaan yang sengaja membuat pelanggaran dan bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku untuk keuntungan pribadi atau kelompok kecilnya saja,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sumardie melanjutkan, pemilik modal dari Malaysia CBIP Holding BHD Group sudah puluhan tahun berpengalaman dalam investasi di Indonesia, sehingga tidak mungkin mau menanamkan uangnya hingga triliunan rupiah di Gunung Mas apabila saat itu tidak ada jaminan dari Bupati selaku pemimpin wilayah.

Sementara itu, Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB mengatakan, sejak dimulai pembukaan lahan, PT BMB di bawah Cornelis banyak melakukan pembukaan lahan, serta melakukan perjanjian kerja sama yang dinilai pihak manajemen baru tanpa proses yang benar.

Baca Juga :  48 Arwah Diikutkan Tiwah Massal di Desa Tangki Dahuyan

Seperti pendataan kepemilikan hak tanah, serta perjanjian yang sangat merugikan PT BMB, tetapi menguntungkan pihak Cornelis dan kelompok kecilnya. ”Hasil audit independen, PT BMB mengalami kerugian kurang lebih Rp350 miliar, baik dari awal pengurusan perizinan hingga pembukaan lahan yang sampai saat ini banyak bermasalah. Salah satunya pengurusan perizinan PT BMB yang hampir menghabiskan Rp100 miliar,” ungkapnya.

Thomson Siagian selaku  CFO PT BMB juga menjawab tudingan pihak Cornelis. Dia menyebut, setelah diakuisisi, biaya perusahaan besar akibat tata kelola manajemen yang tidak baik. Biaya-biaya unofficial sangat tinggi terjadi sejak tahun 2012 .

Terkait tudingan akta perubahan dibuat secara diam-diam atau tanpa dihadiri Cornelis sebagai salah satu pemegang saham dan menjabat sebagai komisaris aktif serta Direktur Hukum dan Sosial PT BMB, menurutnya, perubahan akta dilakukan sesuai RUPS pemegang saham 94 persen. Hal itu sesuai ketentuan undang–undang perseroan terbatas, bahwa perubahan akta dilakukan untuk mengubah kepengurusan, bukan untuk mengubah kepemilikan saham perusahaan.



Pos terkait