Tegaskan Mantan Kades Kinipan Bukan Koruptor

korupsi,kinipan,kades kinipan,willem hengky,sidang tipikor willem hengky,sidang tipikor kades kinipan
SIDANG: Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kades Kinipan Willem Hengki, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Kemudian, pekerjaan tersebut terbukti belum dibayar oleh Pemerintah Desa Kinipan pada tahun 2017 sebelum terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan.

Lalu, pengeluaran keuangan Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dan telah dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan yang memiliki kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa, yakni telah menganggarkan sejumlah Rp. 350.269.000 dalam APBDes Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 maupun perubahannnya adalah merupakan bentuk pelaksanaan prestasi (kewajiban) Pemerintah Desa Kinipan kepada CV Bukit Pendulangan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan dan pembersihan Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru dan pada tahun 2019 berupa pekerjaan pembersihan jalan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan menggunakan Dana Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 350.269.000 adalah bentuk perbuatan yang memiliki itikad baik dari diri terdakwa dan tanpa ada maksud niat jahat yang bertujuan untuk memberikan keuntungan pribadi terdakwa maupun keuntungan bagi saksi Dedi Gusmanto, selaku Direktur CV Bukit Pendulangan dengan bukti bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Jual Narkoba Karena Ingin Kaya, Perempuan Cantik di Palangka Raya Ini Masuk Penjara

”Maka, dengan demikian, sangatlah jelas terbukti bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan tidak termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, sehingga kami penasihat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Willem Hengki  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Serta membebaskan terdakwa  dari segala dakwaan (vrispraak) atau setidaknya menyatakan putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging). Kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa segera setelah putusan ini diucapkan.

Selanjutnya memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula. (mex/sla)



Pos terkait