Lalu, menginternalisasi prinsip dan nilai hak asasi manusia kepada setiap anggota kepolisian dalam setiap kerja kepolisian ketika menangani aksi demonstrasi. Serta memastikan setiap peraturan kepolisian yang berkaitan dengan pengimplementasian penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia ditegakkan.
Kepada Polda Kalteng, mendesak membuka dan mempertanggungjawabkan pada publik terkait penanganan dan pengusutan penembakan yang menyebabkan Gijik meninggal dunia. Lalu, mencopot Karoops Polda Kalteng, Dansat Brimbob Polda Kalteng, Dirsamapta Polda Kalteng, dan Wadirsamapta Polda Kalteng selaku penanggung jawab pengamanan demonstrasi damai.
”Karena atas kelalaian dan kesalahan anggotanya yang menyebabkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, memberhentikan secara tidak hormat anggota pengamanan yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan penembakan demonstran, serta segera menghukumnya sesuai aturan internal kepolisian dan hukum pidana yang berlaku.
Lalu, kepada Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mendesak mengawal dan pemantauan penanganan kasus kematian Gijik yang sedang berjalan di kepolisian, melakukan penyelidikan terhadap bukti dan data di lapangan yang terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian.
”Membuka dan mempertanggungjawabkan hasil investigasi Komnas HAM kepada masyarakat atas meninggalnya Gijik, serta rentetan tindak kekerasan terhadap warga masyarakat Desa Bangkal,” katanya.
Kemudian, mendesak Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia melakukan pengawasan secara efektif terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan di kepolisian, mengeluarkan rekomendasi yang dapat membebankan tanggung jawab tidak hanya pada level bintara yang bertugas di lapangan, tetapi juga level perwira yang berwenang memberi perintah.
”Mengeluarkan rekomendasi yang dapat mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian. Terakhir, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, mendesak melakukan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban agar terhindar dari gangguan selama penanganan kasus sedang berjalan demi meminimalisir risiko berbagai ancaman yang datang,” kata Arto. (tim)