Temukan Timbangan Pedagang Tak Layak Pakai, Selisihnya Sampai 400 Gram

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan pemeriksaan sidang tera ulang alat ukur
TIMBANGAN: Disperdagin Kotim melaksanakan kegiatan sidang uji tera UTTP milik pedagang di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Senin (28/3). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Dalam kondisi normal belum dimuat pemberat terlihat seimbang, tetapi setelah ditambah pemberat anak timbangan masing-masing 10 kg, ada selisih 400 gram. Sehingga timbangan dianggap tidak sah atau diberikan tanda batal dan tidak boleh digunakan untuk alat berdagang, karena dapat merugikan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, timbangan digital yang tidak layak digunakan disebabkan alat tersebut tak bisa dikalibrasi (proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standard atau tolak ukur), sehingga timbangan dianggap tidak sah.

Bacaan Lainnya

”Timbangan digital dapat bertahan tergantung pemakaian. Bisa setahun. Bisa bertahan dua tahun. Tergantung pemakaian. Yang diperiksa ini memang sudah tidak bisa dikalibrasi, sehingga dianggap tidak sah untuk digunakan,” ujarnya.

Rogan menambahkan, timbangan pedagang yang telah melalui tahap pemeriksaan uji tera akan diberikan stiker tanda tera beserta kode tahun pelaksanaan pengujian. Dia mengimbau agar pedagang tidak lagi menggunakan timbangan yang dinyatakan tidak layak pakai.

Baca Juga :  DUH!!! Aspirasi Pedagang Mandek di DPRD Kotim

Dia juga meminta seluruh pedagang PPM agar datang membawa timbangannya untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan yang berlanjut hari ini. ”Pemeriksaan dilihat dari alat sampai ke anak timbangnya. Sepaket anak timbangan, biasanya tersedia berat 1000 gram, 500 gram, 200 gram, 100 gram dan 50 gram. Semuanya dicek. Apabila anak timbangan kurang akurat setelah ditimbang di alat timbangan elektronik, maka anak timbangan akan ditambah imbuh timah untuk mengakuratkan berat masing-masing anak timbangan, sehingga layak digunakan pedagang,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait