SAMPIT, RadarSampit.com – Solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur terkait tenaga kontrak yang tak lulus seleksi, belum mampu meredam kekecewaan para honorer tersebut. Mereka meminta agar surat keputusan terkait kontrak mereka diperpanjang tanpa harus melalui tes evaluasi.
Hal tersebut disampaikan ratusan tenaga kontrak dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kotim, (5/7). ”Kami menolak dengan tegas untuk dilakukan evaluasi atau sejenisnya. Kami sudah tidak percaya lagi dengan sistem, karena itu semuanya hanya sebagai peredam sementara,” kata Yulius, salah satu tenaga kontrak.
Yulius mengaku datang dari pelosok Kotim. Dia hadir dengan semangat kebersamaan dengan tenaga kontrak lainnya untuk berjuang agar mereka bisa dipekerjakan kembali. Dia sendiri merupakan tenaga kesehatan yang sudah bertugas sekitar 12 tahun dan hanya dibayar Rp 2,08 juta per bulan.
”Kami bukan masalah gajinya, tapi semangat pengabdian kami ke daerah ini tidak dihargai sama sekali. Kalah dengan wajah baru. Anak kemarin sore yang belum merasakan pengabdian di pelosok. Jadi, karena kertas putih dan waktu satu jam, membuat kami yang bekerja sudah puluhan tahun tidak ada artinya,” kata dia.
Tenaga kontrak lainnya, Fitriani, mengaku sudah 15 tahun menjadi guru. Ribuan anak-anak telah dididiknya. Namun, jasanya justru tak dihargai. Sebaliknya, dia dicampakkan melalui evaluasi.
”Tujuan kami agar SK dikembalikan, sampai waktu yang memang telah ditentukan pemerintah pusat. Tentunya kami akan menerima itu kalau memang terjadi,” tegas Fitriani.
Pemerintah diminta melihat kinerja, bukan hasil evaluasi dari selembar kertas. ”Kalau memang mau evaluasi, lihat pekerjaan kami di lapangan. Bagaimana pengorbanan kami, sehingga Pemkab Kotim tahu apa yang kami rasakan. Bukan dites melalui evaluasi tertulis saat ini, sehingga kami yang tidak lulus tidak dihargai,” ujar Fitriani.
Tenaga kontrak lainnya mengatakan, kebijakan pemerintah memberhentikan mereka sangat terasa dampaknya. Sudah dua hari ini dia tidak tidur memikirkan nasib ke depannya.