Tenggelamnya Perlawanan, Terbitlah Penetapan, Ketua KONI Kotim Sandang Status Dua Tersangka Sekaligus

Kasus KONI Kotim
Pres Rilis Kejati terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (31/5/2024).

Penetapan itu seolah jadi pukulan untuk Ketua KONI Kotim yang sebelumnya sempat melakukan gerilya perlawanan dari Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ketua KONI Kotim AU menjadi tersangka bersama bendaharanya, BP. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

”Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana. Maka itu, kami tetapkan tersangka A selaku Ketum KONI Kotim dan BP sebagai bendahara KONI Kotim,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, didampingi Asintel Kejati Komaidi dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra.

Baca Juga :  GEGER!!! Penghuni Pergi, Maling Kuras Barang di Rumah Ini

Douglas mengatakan, perkara yang diusut perubahan hibah tahun 2021-2023. Kasus itu sudah lama ditangani, namun baru tiga bulan pengumpulan data, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan lainnya.

”Gak ada itu ujuk-ujuk langsung ke penyidikan. Ada langkah-langkah yang sudah sesuai SOP,” tegasnya, seraya menambahkan, penanganan perkara itu juga tak ada kaitannya dengan unsur politik.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga melaksanakan ekspos internal yang dihadiri pimpinan beserta seluruh tim, sehingga ditemukan kesimpulan untuk menetapkan tersangka sesuai barang bukti dan lainnya.

”Tersangka dua dan ada kemungkinan tersangka baru. Nanti kita lihat fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AU dan BP dalam waktu dekat serta melakukan pemberkasan.



Pos terkait