Tenggelamnya Perlawanan, Terbitlah Penetapan, Ketua KONI Kotim Sandang Status Dua Tersangka Sekaligus

Kasus KONI Kotim
Pres Rilis Kejati terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim

Adapun Kajati Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra hanya menjawab singkat, hal tersebut merupakan hak AU untuk memberikan pernyataan apa pun.

”Sepenuhnya itu hak beliau. Penyidik bekerja berdasarkan SOP,” tegasnya merespons klarifikasi Radar Sampit terkait nama Kajati Kalteng yang disinggung AU, Kamis (30/5/2024).

Bacaan Lainnya

Tersangka Pelanggar Hukum Adat

Bolar liar yang dilempar AU langsung menuai respons keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Lembaga adat itu sepakat menyeret AU ke persidangan adat melalui Basara Hai.

Hal itu diputusakan melalui kesepakatan semua unsur pimpinan di DAD Kotim, kemarin (31/5), dalam rapat internal. AU dinilai sudah bisa dianggap sebagai tersangka pelanggar hukum adat.

Langkah itu diawali dengan pelaporan secara resmi AU ke DAD. Hal tersebut sebagai pembelajaran kepada pihak lain agar tidak sembarangan mengaitkan peristiwa pidana kepada seseorang. Terlebih orang yang disinggung adalah Ketua DAD Kotim yang dijabat Halikinnor.

Baca Juga :  Warga Luwuk Bunter Sudah Lama Bersabar, Bisa Jadi Potensi Konflik Besar Akibat Masifnya Perampasan Lahan

Wakil Ketua DAD Kotim Gahara mengatakan, AU ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran adat berdasarkan analisis para pemangku hukum adat. Penyeretan ke ranah hukum adat dinilai tidak akan mengintervensi proses hukum pidana yang tengah berjalan terhadap yang bersangkutan.

Gahara juga mengancam siapa pun yang berani menyebutkan Bupati Kotim Halikinnor terlibat dalam kasus korupsi itu, pihaknya akan menuntut orang tersebut untuk  bertanggung jawab. Sebab, isu yang diciptakan dari pernyataan AU dari Jakarta, dinilai menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat akar rumput.

Wakil Ketua III DAD Kotim Firdaus Hernan Ranggan ikut menyesalkan perbuatan AU yang berupaya menciptakan opini publik, Ketua DAD Kotim yang juga Bupati Kotim sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

”Kami didukung masyarakat dan aliansi masyarakat adat membawa masalah ini ke sidang adat dan ini tidak main-main. Ini masalah besar, maka akan kami bawa ke Basara Hai yang akan melibatkan tokoh dan pemuka adat lintas kabupaten,” tegasnya.



Pos terkait