Terbukti Bersalah, Sopir Bus Ini Dipenjara Setahun, Dilarang Mengemudi Selama Dua Tahun

penjara
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Ah Hasani terbukti bersalah menyopir kendaraan dalam keadaan mabuk hingga memicu kecelakaan lalu lintas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menghukum terdakwa satu tahun penjara dan melarang terdakwa mengemudikan kendaraan selama dua tahun.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Ah Hasani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Rasid.

Ah Hasani merupakan sopir bus yang membawa pelajar SMP dan SMA  pada 22 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Terdakwa berangkat  dari rumah menuju ke PT MAP, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, untuk menjemput pelajar SMP dan SMA.

Terdakwa sempat berhenti sejenak bersama para siswa SMA untuk meminum arak, lalu melanjutkan perjalanan menjemput siswa lainnya dalam keadaan mabuk.

Baca Juga :  Alfi Bandar Sabu Sampit Terancam Penjara 12 Tahun

Ketika sampai di Jalan Jenderal Sudirman, terdakwa diminta para siswa untuk berkeliling bundaran dekat Islamic Center.

Terdakwa menuruti permintaan tersebut. Namun, karena dalam keadaan mabuk, bus yang dikemudikan berjalan zig-zag ke kiri kanan hingga masuk jalur berlawanan.

Dari arah depan, meluncur sepeda motor yang dikendarai Nur Slamet dengan membawa keranjang besi dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit.

Korban yang panik melihat bus yang dikendarai terdakwa berusaha menghindar hingga masuk bahu jalan. Akan tetapi, karena jarak yang sudah terlalu dekat, bagian samping kanan depan bus menabrak samping sepeda motor hingga pengendara jatuh.

Selanjutnya, bus yang terdakwa kemudikan menabrak pohon kelapa sawit. Lalu terdakwa turun bersama penumpang dan duduk di trotoar bahu jalan, sedangkan penumpang menuju dalam masjid. (ang/yit)

 



Pos terkait