Terbukti Pakai Narkoba, Perwira Polda Kalteng Ini Dipecat

Gara-gara terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
DIPECAT: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mencoret foto AKP Gusnarwardy sebagai tanda pemberhentian tidak dengan hormat. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gara-gara terlibat peredaran dan penyalahgunaan  narkotika jenis sabu-sabu,  Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusnarwardy diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Prosesi PTDH dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Kamis (24/2).

Gusnarwardy merupakan lulusan perwira alih golongan dan sempat menjabat sebagai Perwira Unit (Panit) 1 Unit 2 Subdit Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Proses PTDH tanpa dihadiri oleh Gusnarwardy karena masih mendekam dalam Lapas lantaran kasus yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro menyampaikan, yang bersangkutan dilakukan PTDH sesuai aturan, lantaran bertindak melakukan penyalahgunaan narkotika.

”Ini bukti keseriusan kepolisian untuk bertindak. Artinya biar berpangkat apapun jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba maka akan dipecat. Seperti hari ini, salah satu oknum yang bertugas di Polda Kalteng berpangkat AKP dilakukan PTDH. Itu baik menyimpan maupun  menggunakan,” ujar Eko Saputro.

Baca Juga :  Selidiki Kasus Pembunuhan, Polres Pulpis Malah Temukan Paket Sabu

Polda Kalteng sangat berkomitmen memberikan tindakan tegas bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran, sehingga hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.

”Ini juga menjadi peringatan bagi anggota lain, jangan sekali-kali terlibat penyalahgunaan narkoba,” sebut Eko.

Pemecatan tersebut adalah pertama kali di tahun 2022 ini, namun ada oknum lain yang kini masih dalam proses pemecatan serupa.

”Nanti ada beberapa anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tindakan tegas. Makanya ini jadi sample bagi yang lain, yang masih menggunakan narkoba,” tegasnya.

Eko menekankan, pemecatan tersebut tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan.

”Punishment ini merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama Institusi Polri. Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” kata Eko.



Pos terkait