Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ganti Pengacara, Ada Apa?

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, menggandeng pengacara baru dalam kasusnya. Dia mengganti kuasa hukum sebelumnya dengan Parlin Hutabarat, pengacara yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan rekanan proyek yang membelitnya.

Hernadie sebelumnya menggunakan jasa Haruman Supomo yang sempat mendampingi dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/11) lalu. Saat dihubungi, Haruman mengatakan, klienya telah mencabutnya sebagai penasihat hukum.

Bacaan Lainnya

”Saya sudah tidak menjadi kuasa hukum Hernadie. Terkait perkara bisa ke pengacara yang baru,” kata Haruman, Senin (15/11).

Parlin Hutabarat saat ditemui di PN Tipikor Palangka Raya mengatakan, sidang eksepsi ditunda dan dijadwalkan pada 25 November mendatang.

Baca Juga :  DRAMATIS!!! Terjebak Lumpur, Ibu Melahirkan di Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Hernadie didakwa memaksa sebelas kepala desa mengalokasikan dana desa untuk pembuatan jalan tembus dari Senamang menuju Kiham Batang. Masing-masing desa mengalokasikan Rp 500 juta.

”Terdakwa juga memaksakan 11  kepala desa tersebut untuk membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksanaan pembuatan jalan tersebut,” kata JPU Dwi Sugiartono. (rm-107/ign)



Pos terkait