PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sidang perkara dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendekati babak akhir, Selasa (3/12).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya itu mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Ahyar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi lama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Ahyar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar pengganti sebesar Rp10 miliar lebih untuk disetorkan ke kas negara.
Terdakwa lainnya, , dituntut 9 tahun penjara dikurangi lama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dia juga dijatuhi sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Pua Hadinata dan Lukas Posy selaku Kuasa Hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan baik secara pribadi terdakwa maupun selaku kuasa hukum.
”JPU jangan berhenti pada kasus Ahyar saja, karena ada transfer Rp7 miliar yang belum terungkap. Transfer itu ada buktinya, yakni bukti nomor 103 dari Kejaksaan. Itu tidak terungkap,” katanya.
Dalam pledoinya nanti, akan menyoroti terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar lebih. Menurutnya, dari fakta persidangan, ada aliran-aliran dana yang terungkap. ”Kami akan melakukan pembelaan,” tegasnya.