Terdakwa Ledakan Tongkang Korindo Divonis 6 Bulan

Terdakwa Ledakan Tongkang Korindo Divonis 6 Bulan
TONGKANG MELEDAK: Petugas pemdam saat melakukan pembasahan tongkang usai ledakan yang menewaskan satu orang pada Senin (5/7/2021) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Terdakwa kasus meledaknya tongkang PT. Korindo di Sungai Arut, Pangkalan Bun pada 5 Juli 2021 lalu diganjar vonis enam bulan penjara. Atas putusan Majelis Hakim pada 17 Januari lalu itu terdakwa Saryono menerima dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun.

Saryono adalah karyawan outsourching bagian enginering atau yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kobar adalah 10 bulan penjara. Namun Hakim memutus enam bulan dan barang bukti berupa tongkang dikembalikan ke PT.Korindo.

Atas putusan itu JPU juga tidak melakukan banding. Dari hasil putusan ada beberapa yang meringankan terdakwa, antara lain keluarga korban telah mengikhlaskan atas kematian korban dan menganggap hal itu adalah musibah, kemudian juga sudah ada mediasi perdamaian keluarga yang difasilitasi PT.Korindo. “Dalam persidangan itu terdakwa terbukti ada kelalaian sesuai pasal 359 KUHP,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Warga Pasir Panjang Turun Ke Jalan, Kepung dan Bubarkan Aksi Balap Liar

Seperti diketahui bahwa pada 5 Juli 2021 lalu kapal tongkang milik PT.Korindo meledak di kawasan Sungai Arut, Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun.

Akibat kejadian itu sejumlah rumah warga sekitar mengalami kerusakan dan ada satu orang meninggal dunia. Tongkang yang bertambat di dermaga RT 11 B Kelurahan Mendawai, kala itu rencananya akan diberangkatkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan oleh pekerja dari pihak ketiga. Saat itu tongkang dalam keadaan kosong karena muatan methanol untuk pembuatan lem kayu dan telah dibersihkan. (sam/sla)



Pos terkait