Terdakwa Pemalsuan Surat Penting Diganjar Hukuman Penjara 1 Tahun

pengadilan
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.com  – Yudhi Pratama, pelaku kasus pemalsuan surat mendapatkan hukuman penjara 1 tahun, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kotawaringin Timur) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Kepada terdakwa itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Yulanto Prafifto Utomo,  sependapat dengan  tuntutan JPU.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,”ujar hakim membacakan vonisnya.

Dibeberkan dalam persidangan itu, Yudhi Pratama memalsukan dokumen negara, seperti KTP, SIM dan ijazah. Di sisi lain, dia melakoni bisnis tersebut karena peminatnya terus bertambah.

Terungkap pula, terdakwa memalsukan surat palsu tersebut berawal ketika dia membuka jasa scanner dan memasarkan jasanya tersebut melalui Facebook. Terdakwa lalu dihubungi pemesan dan memintanya membuatkan surat palsu sesuai yang diperlukan.

Baca Juga :  Pak Tua Pengedar Sabu Ini Dipastikan Lebaran di Penjara

Dalam aksinya, Yudhi mendesain surat tersebut menggunakan seperangkat komputer. Setelah surat selesai, terdakwa meminta uang sesuai kesepakatan kepada pemesan dan pembayaran dilakukan secara transfer.

”Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP pada dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar  JPU Kejari Kotim, Septian Tri Yuwono.(ang/gus)



Pos terkait