NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis bebas ketiga terdakwa pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi yang masuk dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana, Kamis (13/6/2024).
Hakim menyatakan masing-masing terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Karena walaupun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) atau biasa disebut onslag.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Triyanto mengatakan bahwa pihaknya menyambut gembira putusan hakim yang telah memvonis bebas para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan.
“Kami sangat bersyukur ternyata di pengadilan negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.
Diketahui ketiga terdakwa tersebut sebelumnya dituntut berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing pidana penjara 5 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan M Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M subsider 1 tahun penjara.
Mereka dituding telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh menyatakan bahwa atas vonis bebas terdakwa tersebut pihaknya akan melakukan upaya kasasi. (mex/sla)