Terdakwa Penggelapan Uang Indomaret Tunggu Putusan Hakim

ilustrasi penggelapan
Ilustrasi. (net)

“Perbuatan terdakwa untuk menjual beberapa barang Indomaret Pelita Barat dan melakukan top up gopay secara fiktif tidak mendapatkan izin, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 191 juta. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tegas jaksa. (ang/fm)

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Bintang Bokep Dibayar Rp 10-15 Juta Sekali “Akting”

Pos terkait