“Perbuatan terdakwa untuk menjual beberapa barang Indomaret Pelita Barat dan melakukan top up gopay secara fiktif tidak mendapatkan izin, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 191 juta. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tegas jaksa. (ang/fm)