Terdakwa Persetubuhan terhadap Anak di Lamandau Dipenjara Tujuh Tahun

sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa kasus asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umum, JL (22), hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis, Senin (10/6/2024).

Pemuda itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.

Bacaan Lainnya

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Pada sidang sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024. Awalnya korban pamit pada kakaknya untuk pergi bermain ke rumah temannya. Namun, hingga sore, korban yang masih berusia 14 tahun itu tak kunjung pulang.

Baca Juga :  ”Kami Siap Hidup Mati Mempertahankan Lahan Ini!”

Sang kakak lalu menghubungi teman korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Dia mendapat informasi korban pergi bersama JL.

Kakak korban akhirnya mendapati keberadaan adiknya bersama JL di sebuah rumah kosong di Kelurahan Nanga Bulik. Tak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, dia melapor ke Polres Lamandau.

Informasinya, korban baru sehari itu mengenal terdakwa. Terdakwa langsung mengajak pacaran, kemudian menawarkan mengantar pulang. Meski baru kenal, terdakwa sempat menyetubuhi korbannya di WC sebuah sekolah.

Polisi langsung bergerak meringkus JL. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (mex/ign)



Pos terkait