Tergiur Upah Belasan Juta, Usin Nekat jadi Kurir Sabu

Terdakwa Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

sabu
Ilustrasi polisi geledah budak sabu/Jawa Pos Radar Bojonegoro

NANGA BULIK, radarsampit.com – Usin alias Roby, terdakwa kasus sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Tuntutan tinggi kepada kurir sabu ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak dengan mudah menerima tawaran sebagai pengantar narkoba meski dijanjikan dengan bayaran mahal.

Bacaan Lainnya

Jaksa Shaefi Wirawan Orient saat membacakan tuntutan meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa Usin terbukti bersalah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5  gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Dua Pria di Kapuas Ini Diamankan

Diketahui, karena tergiur upah besar, Usin rela jadi pesuruh Dajal (daftar pencarian orang). Namun apes baginya, ia terciduk polisi di Lamandau saat membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Fakta persidangan terungkap, kejadian berawal pada Minggu 22 Oktober  2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Usin ditelepon Dajal  (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengambilkan paket sabu dari Pontianak untuk dibawa ke Sampit.

Usin pun langsung bersedia karena upahnya cukup besar, dan Usin langsung dicarikan taksi angkutan darat (travel) menuju Kalbar.

Sesampainya di Kalbar, Usin menginap di Kampung Beting Kota Pontianak. Lalu ia kembali dihubungi Dajal yang memberitahukan bahwa temannya sudah menunggu di depan hotel.

“Lalu terdakwa menemui orang tersebut dan langsung menuju ke rumahnya yang berada di kampung Beting, Pontianak. Terdakwa diberikan satu bungkusan kecil berisi paket sabu milik Dajal,” ungkap jaksa.

Kemudian pada Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa sabu yang akan melintasi wilayah hukum Lamandau dari Pontianak menuju Sampit menumpang angkutan travel.



Pos terkait