Masih di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi melaksanakan razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan kilometer 6, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dan memberhentikan mobil yang ditumpangi Usin.
Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Usin ditemukan tas selempang yang melekat di badan yang didalamnya tedapat gumpalan tisu warna putih berisi 1 bungkus klip ukuran kecil isi butiran kristal narkotika (sabu).
Lalu dalam tas ransel Usin di bagasi belakang juga ditemukan 1 celana pendek warna biru yang didalam kantong terdapat 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus klip ukuran sedang berisikan butiran sabu lagi.
“Total sabu yang ditemukan sekitar 1 ons. Terdakwa diberikan upah Dajal sebesar Rp. 3,7 juta untuk uang jalan ke Pontianak, jika sabu tersebut sampai ke tangan Dajal, terdakwa akan diberi upah lagi Rp. 8 juta,” beber jaksa. (mex/fm)