Tergiur Upah Belasan Juta, Usin Nekat jadi Kurir Sabu

Terdakwa Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

sabu
Ilustrasi polisi geledah budak sabu/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi melaksanakan razia  di Jalan Lintas Trans Kalimantan kilometer 6, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dan  memberhentikan mobil yang ditumpangi Usin.

Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Usin ditemukan tas selempang yang melekat di badan yang didalamnya tedapat gumpalan tisu warna putih berisi 1  bungkus klip ukuran kecil isi butiran kristal narkotika (sabu).

Bacaan Lainnya

Lalu dalam  tas ransel Usin di bagasi belakang juga ditemukan 1  celana pendek warna biru yang  didalam kantong terdapat 1  kantong plastik warna hitam yang berisikan 1  bungkus klip ukuran sedang berisikan butiran sabu lagi.

“Total sabu yang ditemukan sekitar 1 ons. Terdakwa diberikan upah Dajal  sebesar Rp. 3,7 juta untuk uang jalan ke Pontianak, jika sabu tersebut sampai ke tangan Dajal, terdakwa akan diberi upah lagi Rp. 8 juta,” beber jaksa. (mex/fm)

Baca Juga :  Kolam Ikan Kebanjiran, Jalan Sampurna Barat Mendadak Jadi Wisata Pemancingan

 



Pos terkait