PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat lahan yang selama ini dikelola pemerintah, harus menelan kekecewaan.
Sidang yang sedianya dilaksanakan Rabu (14/8/2024), harus kembali ditunda lantaran tergugat maupun perwakilannya yang tak hadir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kami kecewa dengan sikap Pemprov Kalteng yang tidak hadir di sidang kedua. Padahal, di sidang pertama kemarin, pemerintah kota hadir. Logika berpikir kami, upaya hukum yang ditempuh Pemprov Kalteng terkesan main-main,” kata kuasa hukum ahli waris, Imam Heri Susila.
Imam berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan 4 September, semua tergugat dan turut tergugat hadir.
“Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan PN Palangka Raya secara sah dan patut,” tegasnya.
Perwakilan ahli waris, Boby Rahmat, mengaku heran dan bingung dengan ketidakhadiran para tergugat. Padahal, PN Palangka Raya sudah memanggil secara sah.
Tergugat dinilai seolah menyepelekan kasus tersebut, sehingga dia meminta sidang berikutnya tergugat dan turut tergugat hadir seluruhnya.
Lahan yang digugat sebelumnya yakni di kawasan Monumen Tugu Soekarno, pertokoan depan Kantor Dinas PU Kalteng di Jalan Letjen S Parman, dan Taman Pasuk Kameloh.
Adapun pihak yang digugat, Gubernur Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya, dan DPRD Kalteng. (daq/ign)