Radarsampit.com – Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang terdekatnya makin marak terjadi. Kali ini seorang oknum guru agama sekaligus marbot masjid di kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten dijebloskan ke dalam tahanan.
Sang oknum berinisial MH, 40 tersebut diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Perihal penangkapan tersangka MH, telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, Rabu (2/10). “Sudah kami amankan pelakunya,” katanya.
AKP Alvino mengatakan setelah melakukan pemeriksaan pihaknya segera menaikkan status MH menjadi tersangka, dengan jeratan pasal dijerat Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, Pasal 82, Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Lalu Pasal 6 Huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Tersangka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Ironinya, jumlah korban bukan hanya satu orang melainkan 8 anak perempuan di bawah umur.
Kasus pencabulan ini sempat menggemparkan warga Tangerang, sehingga yang bersangkutan nyaris di hakimi massa pada Minggu (29/9).
Rahman, Ketua RW 04 mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban yang rata-rata berusia belasan tahun dengan doa yang bisa mengabulkan segala permintaan korban.
Pelaku kemudian mencabuli para korbannya di kontrakan pelaku.
“Semua korban diiming-imingi bisa dikabulkan permintaan mereka lewat doa dan juga ditakut-takuti bisa membuat korban gila,” ujar Rahman, Senin, 30 September 2024.
Perbuatan cabul terbongkar setelah salah satu korban berani buka suara ke orangtuanya.
Pihak orang tua kemudian mengadu ke pengurus lingkungan setempat dan segera mendatangi kontrakan pelaku, serta membuat laporan kepolisian pada malam itu. (tp/nug)