Terjaring Patroli Siber, Penjudi Online Sampit Dipenjara

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

SAMPIT, radarsampit.com – Aktivitas judi online disinyalir marak di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satu pelakunya, Taep Bin Martijan, ”diseret” ke penjara setelah  tertangkap polisi saat patroli siber. Dia kini menjadi terdakwa dengan perkara judi.

Tim JPU Kejari Kotim Restyana Widianingsih mengatakan, petugas kepolisian mencurigai mencurigai kegiatan perjudian yang dilakukan terdakwa di wilayah Sampit saat patroli siber. Penyelidikan pun dilakukan petugas.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terdakwa oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dilakukan pada 2 Mei 2024, di Jalan Mutiara 2, Sampit.

Adapun aktivitas judi yang dilakukan Taep, dilakukan dari kediamannya. Pembeli datang langsung ke rumahnya. Bisa juga menghubungi melalui handphone untuk membeli nomor togel secara online. Harga tergantung pembeli mau membeli berapa sesuai nilai uang yang dikehendaki.

Semua nomor yang dipesan atau dibeli terdakwa kemudian dikirim pada seseorang dengan nama panggilan Yanto, beserta uang pembelian. Apabila nomor yang dipasang oleh pembeli ada yang menang, terdakwa menerima uang kemenangan dari Yanto, lalu dikirim pada pembeli.

Baca Juga :  Tiga Truk Pemuat Kayu Ulin Ilegal Diamankan Polisi

”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata jaksa. (ang/ign)

 



Pos terkait