Terjerat Kasus Pungli Rutan, Belasan Oknum Pegawai KPK Tunggu Nasib di Pengadilan

kpk
Sejumlah tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) di perlihatkan usai konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Sedangkan dakwaan jilid kedua untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp 6,3 miliar,” ucap Titto.

Bacaan Lainnya

Titto menyampaikan, tim jaksa akan membuka peran para tahanan KPK yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa.

Mereka yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bekas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; bekas Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (if/jpc)



Baca Juga :  Tradisi Memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pos terkait