Terjerat Korupsi Anggaran Kantor, Kejari Pulpis Tahan Mantan Bendahara Kesbangpol

korupsi pulang pisau
Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial J, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan anggaran kantor. (Antara)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial J, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

J diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan anggaran kantor.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi serta pemalsuan tanda tangan pimpinan dalam proses pencairan dana​.

“Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan oleh tim penyidik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, didukung dengan keterangan dari para saksi serta alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi,” kata Kepala Kejari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, Jumat (19/7/2024) dikutip dari Antara.

Menurutnya terhitung dari 19 Juli 2024 penyidik secara resmi menetapkan tersangka J dan selama 20 hari ke depan anak ditahan di Rutan kelas II B Kuala Kapuas. Tersangka juga didampingi pengacara saat memenuhi undangan Tim Penyidik Kejari Pulpis.

Baca Juga :  Sepekan, Tiga Tewas karena Laka Lantas di Kotawaringin Barat

Eks bendahara kesbangpol ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi diantaranya merekayasa file gaji pegawai dengan melakukan pemotongan pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga gaji ke-13 yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

J juga diduga tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pulang Pisau dari rentang waktu bulan Januari 2018 hingga Oktober 2023.

Selain itu J juga disebut-sebut tidak membayarkan sisa uang pekerjaan dari beberapa kontraktpr yang dialihkan ke rekeningnya untuk kepentingan pribadi. (ant/sla)



Pos terkait