Terkenal Licin, Maling Sawit Perusahaan di Kalteng Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

maling sawit
TANGKAP : NO (38), pelaku pencurian kelapa sawit perusahaan ditangkap dan diamankan di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian meringkus pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun milik perusahaan di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/2/2024) lalu. Pelaku berinisial NO (38), mencuri tandan buah segar (TBS) sebanyak 84 janjang dengan berat 1.150 kilogram.

Bacaan Lainnya

”Saat melakukan aksinya, NO diamankan petugas securiti perusahaan yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Saat kami menerima laporan, anggota langsung meluncur ke lokasi kejadian,” kata Purba kepada Radar Sampit, Jumat (8/3/2024).

Selain mengamankan NO, Polisi juga turut menyita barang bukti 1.150 kilogram buah sawit, seperangkat alat panen seperti egrek, tojok, angkong, keranjang, senter, dan satu lembar tiket timbang.

Purba menegaskan, NO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Diseruduk Ambulans PT. BGA, Satu Keluarga Terpental dari Motor

”Tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Kotim. Siapa pun yang melakukan perbuatan tindak pidana, maka bersiap-siap berurusan dengan petugas,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait