Radarsampit.com – Jatanras Satreskrim Polres Kobar meringkus sepasang kekasih di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, MF (53) dan SY (37). Sejoli itu menelantarkan bayi mereka yang baru dilahirkan di rumah seorang dukun bayi.
SY tak pernah menyangka jalinan asmaranya bersama MF berujung petaka. Saking cintanya, perempuan itu tak keberatan menjalin persetubuhan dengan pria pujaannya.
Setelah berkali-kali memadu cinta, SY mengandung bayi hasil hubungan tersebut. Celakanya, ketika meminta pertanggungjawaban MF, dia baru mengetahui kekasihnya itu ternyata telah memiliki istri.
Seiring berjalannya waktu, kandungan SY semakin membesar dan mendekati kelahiran. SY meminta MF untuk mengantarkannya ke tempat dukun bayi untuk dipijat hamil.
”Mereka pergi ke rumah dukun bayi tersebut. Saat SY sedang pijat, MF pergi meninggalkan SY. Setelah selesai dan membayar biaya pijat, SY ditahan dukun bayi, karena sudah masuk hari-hari melahirkan dan SY tinggal di rumah tersebut,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, Kamis (7/3/2024).
Dia melanjutkan, setelah itu SY mencoba mengabari MF bahwa dirinya akan melahirkan. SY meminta disiapkan sejumlah uang untuk biaya persalinan, namun MF tidak merespons.
Sampai akhirnya SY melahirkan bayi perempuan pada 18 Februari 2024 lalu. Sehari kemudian, SY kembali mencoba menghubungi MF untuk meminta biaya persalinan, namun tetap tidak direspons.
Meski baru satu hari usai melahirkan, SY pamit kepada dukun bayi untuk memeriksakan diri ke mantri kesehatan. Setelah diberikan izin, hingga satu Minggu SY ternyata tidak kembali mengambil bayinya.
”Dukun bayi tersebut kemudian menghubungi ketua RT dan melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Sepasang kekasih tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda,” katanya.
Atas perbuatannya, sejoli tersebut dijerat Pasal 305 KUHPidana dan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun,” katanya. (***/ign)