PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Keputusan tegas diambil Kapolda Kalteng bagi para personelnya yang terlibat kasus pidana, termasuk terlibat peredaran dan penggunaan narkotika. Seperti pemecatan tidak dengan hormat, yaitu kepada Aipda Darmawan yang berdinas di Yanma Polda Kalteng.
Upacara pemecatan itu tidak dihadiri yang bersangkutan saat Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memberikan reward atau penghargaan dan Punishment (sanksi) salah satu kepada personelnya itu di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (22/8).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, sanksi tegas itu pasti diberikan kepada anggotanya jika melakukan pelanggaran. Tetapi, pihaknya juga mengapresiasi bagi yang berprestasi dan menjalankan tugasnya secara baik.
”Pemberian penghargaan ini bukanlah rutinitas, namun sebuah bentuk apresiasi institusi dan pimpinan kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri dan berprestasi,” ujarnya.
Perwira tinggi Polri ini menambahkan, agar personel selalu senantiasa memberikan Langkah dan upaya terbaik bagi masyarakat.”Saya juga berpesan kepada seluruh personel untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” imbuhnya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro menambahkan, selain dilakukan pemecatan kepada satu anggota, penghargaan dalam upacara itu juga diberikan kepada 52 personel Polda Kalteng dan Polres jajarannya yang berprestasi sesuai surat keputusan Kapolda Kalteng nomor :Kep/308/VII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, tentang pemberian penghargaan kepada personel Polda Kalteng yang berprestasi.
“Selain memberikan reward, Kapolda Kalteng juga memberikan Punishment kepada satu personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tandasnya. (daq/gus)