PALANGKA RAYA-Lantaran terlihat panik dan ketakutan saat bertemu personel Direktorat Samapta Polda Kalteng yang menggelar patroli rutin, pemuda berinisial DS (26) akhirnya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib tersebut. Ternyata pemuda yang sehari-hari tak jelas pekerjaannya ini ketahuan membawa narkotika jenis sabu.
Ia diamankan petugas di kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,Senin (25/4) malam. Kini kasus DS sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.
Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, dari tangan DS disita berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram. Diduga DS merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Puntun.
“Penangkapan dilakukan oleh personel Polda Kalteng. Saat diamankan di lokasi Jalan Riau petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka DS dan berhasil menemukan barang berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu pada, Senin (25/4/2022) lalu,” ujarnya, Rabu (27/4) kemarin.
Asep melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka pun segera diamankan petugas Dit Samapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti bersalah, DS pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.”Kita masih kembangkan, tetapi DS sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya masih dalam pengembangan,” tandasnya. (daq/gus)