Ternyata Ada Jutaan Kendaraan Bermotor di Kalteng yang Menunggak Pajak

menunggak pajak
Ilustrasi (AI)

Radarsampit.com – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 370.100 unit pada awal April 2025. Instansi terkait diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak.

”Ini angka yang sangat besar. Saya mengimbau kepada masyarakat, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” kata anggota DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Selasa (15/4).

Bacaan Lainnya

Angga mengungkapkan, tunggakan tersebut berdasarkan data yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng pada media baru-baru ini. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalteng mencapai 1.330.445 unit.

Dari total jumlah tersebut, Kotim menduduki posisi tertinggi dengan 370.100 unit. Disusul Palangka Raya 277.680 unit. Data ini meliputi kendaraan roda dua (R2), roda tiga (R3, dan roda empat (R4) dengan pelat merah, putih, dan kuning.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2025

Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan, karena berdampak pada Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH-PKB) yang diterima Kotim dari provinsi. Oleh karena itu, dia mendorong agar Samsat Kotim bersama dinas terkait bisa menggencarkan sosialisasi tentang kewajiban pajak dan melakukan pendataan terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

”Samsat dan Bapenda Kotim untuk lebih aktif melakukan pendataan dan penegakan aturan terkait kepemilikan dan pajak kendaraan. Hal ini bisa menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan Kotim,” katanya.

Dia juga mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi dan dukungan dari masyarakat demi mendorong kesadaran membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Angga juga menyoroti masih banyaknya kendaraan dengan pelat non-KH atau dari luar daerah yang beraktivitas di Kotim. Padahal, kendaraan tersebut turut menikmati fasilitas jalan yang dibangun menggunakan pajak daerah. Pajak yang dibayarkan masuk ke daerah sesuai kode pelat kendaraan yang dimiliki.

Dia mendorong Pemkab Kotim agar lebih tegas kepada para pemilik kendaraan dengan pelat non-KH. Jika kendaraan seperti itu masih ingin beraktivitas di Kotim dalam jangka panjang, wajib untuk mengganti nomor pelat sesuai kode daerah.



Pos terkait