Ternyata Banyak PBS di Kobar yang Mangkir Bayar Pajak

pajak
ilustrasi

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebanyak 33 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di berbagai bidang usaha di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum menyetorkan pajak daerah, bahkan di antaranya ada yang menunggak pajak hingga 3 tahun.

Jumlah perusahaan mangkir bayar pajak tersebut diperoleh berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Kobar M Nursyah Ikhsan mengungkapkan, berdasarkan data tersebut mayoritas perusahaan penunggak pajak adalah perusahaan kelapa sawit, perusahaan tambang, dan sisanya adalah perusahaan milik perseorangan.

“Kami telah surati pihak managemen masing-masing perusahaan, total ada 33 perusahaan yang menunggak pajak dan sampai sekarang belum membayar pajaknya ke daerah,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

Lanjut dia, dalam upaya untuk menagih pajak ke perusahaan dimaksud, Bapenda menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan pemerintah daerah berharap sebelum akhir tahun ini pajak tertunggak sudah dibayarkan.

Baca Juga :  Budak Sabu Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Kendati demikian, Bapenda tidak merinci berapa jumlah total tagihan pajak 33 perusahaan secara keseluruhan, namun ditaksir jumlah total tunggakan pajak daerah mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, tunggakan pajak itu meliputi pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, PBB dan lain-lain.

“Jadi tidak hanya PPJ, tapi juga ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air tanah dan yang lain. Kalau sampai lewat batas wakti tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” terang dia.

Pada proses penagihan pajak daerah ini, Bapenda bersama kejaksaan disebutkan telah mengedepan langkah persuasif dan juga memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila perusahaan enggan untuk membayar maka pihaknya tak segan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau sudah sampai Kejaksaan berarti sudah kami lakukan pemeriksaan, konfirmasi pajak, kami rangkul kalau ada kendala dikasih waktu. Tapi kalau sampai akhir tahun belum juga dibayar maka ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” tegas Ikhsan.



Pos terkait