Ternyata Bukan Dongeng! Narapidana Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Sabu dari Kalbar akan Diedarkan di Kalteng

bisnis sabu lapas
NARKOBA : BBN Kalteng membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Empat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda dan tidak dalam satu jaringan. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalteng.

Empat pelaku berhasil ditangkap, berinisial FT, FR, AS dan IG. Keempatnya diringkus di lokasi berbeda dan tidak dalam satu jaringan.

Bacaan Lainnya

FT dibekuk di halaman belakang SD Bukit Tunggal, Kapuas. Sedangkan, FR, AS dan IG dibekuk di  Jalan Trans Kalimantan Katingan. Jaringan tersebut melibatkan narapidana di Lapas berinisial MR dan MF.

Tidak tanggung-tanggung, narapidana itu sebagai pengendali sekaligus otak jaringan tersebut. Dia yang menginstruksikan dan memerintahkan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.

FT ditangkap bersama sabu 97,7 gram dan FR,AS,IG ditangkap dengan barang bukti 151,59 gram. Dari kedua kasus itu, aparat mengamankan tiga unit mobil.

Diketahui, narkotika tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Kalteng, di Kabupaten Katingan, Kapuas dan Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Pulang Pisau Dibekuk di Perusahaan Sawit

Saat ini kasus itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan mendalam, diduga mereka jaringan lintas provinsi dan telah lama menjadi pelaku pengedar narkotika di wilayah Kalbar dan Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono menjabarkan, untuk tersangka FT, berhasil ditangkap setelah timnya menerima informasi ada pengiriman sabu dari Palangka Raya ke Timpah, Kabupaten Kapuas.

Lalu, tim bidang pemberantasan BNNP kalteng melaksanakan penyelidikan, hingga mencurigai mobil pickup KH 1170 FO. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan penghentian, ternyata sabu dibuang namun berhasil ditemukan setelah mengintrogasi pelaku. Mengakui barbuk itu miliknya.

”Jadi ini dua kasus, FT barbuknya 97,7 gram dan mobil,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

Kemudian, untuk kasus FR, AS dan IG. Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, ada pengiriman sabu yang akan diedarkan di Palangka Raya.

Lalu dilakukan lidik dan mencurigai sebuah mobil DA 8474 TDA, dari Banjarmasin menuju Pontianak, Kalbar, pada Minggu (21/7/24), tim lalu menghentikan mobil tersebut, dilakukan pemeriksaan dan diamankan FR dan AS,



Pos terkait