Melaksanakan penggeledahan ditemukan plastik klip berisi paket sabu dengan berat 151,59 gram. Lalu, dilakukan introgasi, diakui pelaku diarahkan seseorang mengambil sabu dari Pontianak dan akan diantar ke Palangka Raya.
Kemudian, dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap IG sebagai penerima 151,59 gram sabu.
Kemudian, hasil introgasi lagi, ternyata mereka mendapatkan arahan dari narapidana di salah satu Lapas di Kalteng dan saat ini masih mendekam dengan kasus narkotika.
Atas pengakuan itu, dikembangkan dan berkoordinasi dengan kemenkumham. Sampai akhirnya menangkap kedua napi berinisial MR dan MF. Dari keduanya diamankan ponsel sebagai alat komunikasi. Dan, seluruhnya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Singkatnya, kami amankan mereka dalam satu jaringan. Artinya BNNP ungkap jaringan lintas provinsi, dua narapidana diamankan. Kita terus kembangkan dan kami tidak akan berhenti untuk terus mengungkap peredaran gelap narkoba di Kalteng,” ungkapnya.
Joko menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, baru pertama kali melakukan koordinasi tersebut. Namun BNNP tidak percaya, lantern sejumlah bukti ditemukan,sehingga diduga aksi pengendalian dari dalam lapas oleh kedua napi sudah lama dilakukan.
”Intinya masih terus dikembangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam giat rilis juga langsung dilakukan pemusnahan sabu dengan dicampur pembersih toilet dan dikubur dalam tanah. (dad/fm)