Ternyata Butuh Rp60 Miliar untuk Bereskan Masalah Sampah di Kotim

Depo Sampah Sampit
DEPO: Depo sampah di Jalan Cristopel Mihing yang berada berdekatan dengan SMPN 3 Sampit, Rabu (10/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum teratasi dengan baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Machmoer mengatakan, persoalan itu disebabkan belum adanya masterplan penanganan. Untuk menyelesaikan sampah juga memerlukan biaya sekitar Rp60,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Dana itu di antaranya untuk pembuatan rencana induk pengelolaan sampah di Kotim yang diperkirakan memerlukan biaya sebesar Rp500 juta.

”Kemudian, perlu adanya penanganan operasional TPA dengan sistem sanitary landfill atau control renville yang memerlukan biaya kurang lebih Rp34 miliar. Serta adanya perubahan pola hidup masyarakat yang saat ini banyak menggunakan kemasan plastik,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kendala berikutnya, belum ada motivasi pemilihan sampah dari sumber dengan menerapkan metode 3R, yaitu reuse, reduce, dan recycle. Kemudian, perlunya regulasi dan sanksi yang kuat dalam melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sampah dengan biaya sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Perbatasan Kalselteng Dijaga Ketat

”Upaya yang telah kami lakukan, yaitu sudah melakukan usulan dengan menyampaikan proposal koordinasi dan konsultasi, baik itu kepada DLH Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas PUPR Kalteng, DPW Kalteng, bahkan sampai kepada kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kemendagri, hingga mitra kerja DPR RI,” ungkapnya.

Menurut Machmoer, sarana dan prasarana yang diperlukan, di antaranya penambahan dua unit ekskavator senilai Rp5 miliar, penambahan 2 unit bulldozer senilai Rp6 miliar, satu unit loader Rp1 miliar, rehab berat jembatan timbang senilai Rp100 juta, penambahan dump truk 6 unit senilai Rp5 miliar.

”Selain itu, penambahan bak kontainer 10 unit senilai Rp1 miliar, pengadaan mesin gibrik lengkap 2 unit senilai Rp4 miliar, pengadaan incenerator 1 unit senilai Rp3 miliar, perubahan dokumen lingkungan senilai Rp500 juta, dan perlunya SDM operator serta mekanik alat berat sebanyak 7 orang,” ujar Machmoer.

Sementara itu, DPRD Kotim melakukan tinjauan lapangan ke tempat pembuangan akhir yang berada di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Sampit-Pangkalan Bun. Dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kotim Rimbun mendukung Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta sarana prasarana dalam rangka pengelolaan sampah yang ada.



Pos terkait