Ternyata di Sampit Ada ‘Mafia Tanah’, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

mafia tanah
LAPORAN: Sejumlah korban penipuan tanah fiktif saat melakukan pelaporan ke SPKT Polres Kotim baru-baru tadi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah warga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim melaporkan dugaan penipuan penjualan tanah fiktif. Orang yang dilaporkan dikenal melalui media sosial Facebook.

”Awal kenal dengan perempuan atas nama Noorrahmadani Aulia (NA) melalui Facebook, kemudian lanjut ketemuan langsung dengan pelaku. Yang lain kenalnya melalui makelar yang menawarkan tanah,” ujar Yusuf Nuril, warga yang merasa telah tertipu pelaku, Selasa (25/6).

Bacaan Lainnya

Nuril bersama sejumlah orang tersebut merasa jadi korban penipuan pembelian sebuah tanah. Tanah yang dibeli beberapa orang tersebut objeknya berada di satu lokasi.

”Objek tanahnya satu tempat di Jalan Dewi Sartika dan ada satu orang yang objek tanahnya berbeda, yaitu di Jalan H Hamdan. Bukti kuitansi pembelian ada, namun SKT tanahnya yang palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, baik tanda tangan kepala desa, camat, hingga cap stampel semua dipalsukan. Pasalnya, masing-masing korban telah melakukan pengecekan di kantor desa.

Baca Juga :  Beli Durian Lebih Enak Langsung Makan di Depan Pedagang

”Setelah dijual ke saya, ke yang lain juga banyak. Modusnya sama. Kemudian, tanah tadi diterbitkan SKT-nya. Setelah diketahui ternyata SKT palsu. Kami cek kantor desa, kemudian kecamatan, ternyata tidak ada nomor registernya,” jelasnya.

Awal para korban kenal dengan pelaku melalui penawaran penjualan tanah melalui Facebook. Ada juga melalui makelar tanah. Menurutnya, sudah cukup banyak korban modus penipuan penjualan tanah fiktif tersebut yang belum melapor.

”Kalau saya pribadi dan teman lainnya yang sudah lapor terlebih dulu sebanyak tiga orang. Total kerugian mencapai Rp400 juta lebih dan yang baru malam Minggu kemarin melapor sebanyak lima orang. Total kerugian Rp334 juta,” tuturnya.

Nuril mengaku dirinya bersama tiga orang lainnya telah melakukan pelaporan cukup lama, pada 2021 lalu. Pihaknya sudah beberapa kali dipanggil penyidik.

”Saya melapor ke Polsek Ketapang, tapi pihak Polsek menganggap itu sebagai perdata, lalu dialihkan ke Polres Kotim. Saat itu hanya mediasi dan sekarang sudah ditingkatkan menjdai LP (laporan polisi),” katanya.



Pos terkait