Ternyata Ini Pemicu Banyaknya Permintaan Rokok Ilegal yang Jelas lebih Murah 

rokok ilegal
PEMUSNAHAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal.  

SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan pemusnahan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC) dari hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) ilegal.

Pemusnahan rokok dan miras ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun. Sejumlah rokok yang dimusnahkan diantaranya merk Manchester, Link, Saga, Thanglong, Gus’e, dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Kepala Bea Cukai TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, rokok ilegal dan miras ilegal yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit pada Juli 2023 hingga Desember 2024 berupa 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 997.804.952. Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608.

Baca Juga :  Main di Kandang, Kalteng Putra Wajib Menang di Laga Pertama

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal dari Kotim, Katingan dan Seruyan. Selain itu,  jasa pengiriman barang juga berperan aktif terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal.

Agus mengatakan, modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.

“Saat ini pola perdagangan sudah sangat mudah dengan fasilitasi kemajuan teknologi, perdagangan online menggunakan e-commerce dan social media,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro dalam  Konferensi Pers di Lobi KPPBC TMP C Sampit, Kamis (27/2).

Peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah lanjut Agus, terjadi seiring dengan munculnya fenomena downtrading, yakni pola konsumsi konsumen rokok beralih dari yang harganya mahal ke rokok murah yang biasanya diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau rokok ilegal.



Pos terkait