Ternyata Parpol di Gunung Mas Dapat Gelontoran Dana Ratusan Juta dari Pemkab

bantuan parpol
TANDA TANGAN: Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan parpol tahap pertama, Senin (29/7/24). DISKOMINFO SANTIK FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, radarsampit.com – Sembilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan bantuan keuangan tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Bacaan Lainnya

“Penerima bantuan keuangan ini merupakan parpol yang memperoleh kursi di DPRD periode 2019-2024. Bantuan tersebut sebagai wujud mendukung proses pembangunan politik yang baik,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas Sugiarto usai penandatanganan berita acara serah terima bantuan, Senin (29/7/2024).

Dia mengatakan, ke sembilan parpol yang menerima bantuan keuangan tahap pertama itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp148.732.033, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp122.783.805, Partai Demokrat Rp56.462.212, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp46.527.207.

Baca Juga :  Jatah PDIP-Demokrat Dihabisi, Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp37.027.035, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp30.939.364, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp30.060.243, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp27.025.860, Partai Beringin Karya (Berkarya) Rp25.674.095.

“Total bantuan keuangan parpol yang digelontorkan pada tahap pertama ini Rp525.231.853, yang digunakan untuk menunjang operasional masing-masing parpol,” ujarnya.

Dia menuturkan, penyerahan bantuan keuangan parpol tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika biasa disalurkan sekaligus, maka tahun ini disalurkan dua tahap. Tahap pertama bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama hingga Bulan Agustus tahun 2024.

“Untuk tahap kedua periode tahun 2024-2029 yakni Bulan September hingga Desember 2024, dengan mempertimbangkan perolehan jumlah kursi DPRD berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024 dengan jumlah nilai sebesar 61.168 suara, yakni Partai Golkar, PDIP, Perindo, Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan PAN,” tuturnya.



Pos terkait