Dia mengakui, sembilan parpol penerima bantuan sudah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, bantuan keuangan ini akan diaudit kembali oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng pada awal tahun 2025.
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden berharap parpol bisa menggunakan bantuan keuangan dengan baik, sesuai tujuan meningkatkan fungsi parpol di daerah untuk melakukan pendidikan politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan parpol di daerah, meningkatkan peran parpol dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah.
“Saya berharap bantuan keuangan parpol bisa lebih dioptimalkan secara proposional, tidak ada konflik kepentingan, bebas korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” harapnya.
“Penggunaan dana bantuan keuangan parpol ini akan selalu diawasai dan diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng, sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, terarah dan rill,” timpalnya. (arm/fm)