Ternyata Seperti Ini Modus Korupsi Bansos Presiden

ilustrasi bansos
ilustrasi bansos

Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi paket bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 yang diduga dikorupsi.

Sebab, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 250 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kerugian negara bansos bantuan presiden sebesar kurang lebih Rp 250 miliar, untuk tahap 3, 5 dan 6,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).

Tessa menyampaikan, isi bansos presiden yang dikorupsi itu bervariatif. Bansos itu di berikan saat masa pandemi covid-19.

“Isi dari bansos itu bervariatif mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya,” ucap Tessa.

Tessa menyatakan, penyidik KPK saat ini terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Ia mengutarakan, pengadaan bansos yang sedang diusut tim penyidik merupakan bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Dipenjara 2,6 Tahun

“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat,” ungkap Tessa.

Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos. KPK prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini.

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang saat itu menghadapi pandemi Covid-19. Karena itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.

“Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). (jp)



Pos terkait