Ternyata Seperti Ini Modus Korupsi Proyek Pembangunan RS Pujon di Kalteng

korupsi kapuas
KORUPSI: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Pujon. (Istimewa)

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rm-107/ign)



Baca Juga :  Bawa kabur Truk Perusahaan di Kapuas, Pelaku Ditangkap di Samarinda

Pos terkait