Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Sampit Bertambah

kasat reskrim polres kotim akp lajun siado rio sianturi
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi

SAMPIT,radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengembangkan kasus pupuk ilegal yang terjadi di Kecamatan Baamang, Sampit.

Terbaru, penyidik polisi kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial H (28).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan penetapan satu tersangka kasus pupuk oplosan itu.

Menurutnya, tersangka satu ini merupakan seorang kerani (juru tulis) salah satu perusahaan.

”H adalah tersangka ke empat dari kasus pupuk ilegal,” kata Lajun kepada Radar Sampit, Kamis (19/1).

Lajun menjelaskan, H ditangkap dan terbukti bersalah setelah penyidik mendapati keterangan dari tiga tersangka lainnya.

” H ini merupakan penghubung antara sopir dan pengelola gudang. Ia lakukan karena gaji di tempatnya bekerja dirasa kurang,” jelas Lajun.

Penetapan empat tersangka ini merupakan pengembangan kasus gudang pupuk oplosan di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, pada awal Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Ditinggal Pulang, Warung Sembako di Kota Sampit Jadi Arang

Sewaktu digerebek warga dan petugas, pengelola gudang dan sopir ekspedisi berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit truk, 180 karung pupuk yang semestinya dikirim ke perusahaan perkebunan kelapa sawit. Praktik pengoplosan pupuk ini sudah cukup lama beroperasi. (sir/fm)



Pos terkait