Tersangka Segera Disidang, Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Rugikan Negara Miliaran Rupiah

koni kotim
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahyar Umar dan Bani Purwoko, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng). (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, Kalteng tahun anggaran 2021-2023, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya.

Perkara itu menyeret Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan Bendahara KONI Bani Purwoko sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, berkas perkara sudah lengkap. Adapun kerugian negara dari perkara tersebut mencapai Rp10 miliar.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihaknya telah menunjuk tim jaksa yang terdiri dari delapan orang untuk melakukan penuntutan.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti Matinya Pasar Sungai Bulin

”Dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Berkas sudah P-21 pada 23 Juli dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Juli,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Sebelumnya, dua tersangka perkara itu menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hal itu untuk membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh induk organisasi olahraga Kotim itu.

Kuasa hukum kedua tersangka, Mahdianur, Selasa (25/6/2024), mengatakan, kliennya sebelumnya telah mengajukan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk memastikan keamanan atas kesaksian mereka terhadap perkara yang menjerat keduanya tersebut.

”Klien kami akan membongkar semua. Tentunya dengan kesiapan bukti. Kalau klien kami berani mengatakan begitu, artinya ada bukti,” tegasnya.

Adapun dana hibah yang digelontorkan dari APBD Kotim yang diusut Kejati Kalteng, yakni tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, 2022 sebesar Rp7,8 miliar lebih, dan 2023 sebesar Rp18,2 miliar lebih. Totalnya mencapai Rp30 miliar lebih. Penggunaannya dinilai tak sesuai ketentuan dan diduga terjadi penyimpangan. (daq/ign)



Pos terkait