Tersangka Tipikor Sarana Air Bersih Lamandau Berniat Ajukan Praperadilan

tipikor
JUMPA PERS : Apriel H. Napitupulu memperlihatkan bukti penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum dua  tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Apriel H. Napitupulu, kuasa hukum dua  tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, mengaku kecewa dengan Kejari Lamandau yang disebutnya tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Hal tersebut disampaikan Apriel saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Lamandau, Jumat (1/9).

Bacaan Lainnya

Kata Apriel, terhitung mulai Jumat (1/9/2023), dirinya sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka (HG dan NP). Artinya dia berhak mendapatkan salinan BAP kliennya.

“Tadi sekitar jam sepuluh pagi saya sudah minta secara lisan, bilangnya nanti jam dua siang. Begitu saya tanyakan lagi jam dua, pihak Kejaksaan bilang belum bisa memberikan BAP karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Ini kan aneh, masa saya sebagai kuasa hukum tidak bisa dapat BAP, padahal sesuai KUHP pasal 72 kami berhak mendapat turunan salinan BAP tersangka,” ucapnya sambil memperlihatkan bukti penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum dua tersangka.

Baca Juga :  Hindari Siswanya Diterkam Buaya, Sekolah di Sampit Ini Bangun Kolam Renang

Menurutnya, pihak keluarga hanya menerima surat penetapan tersangka serta surat penahanan tanpa diberi salinan BAP-nya. Ia juga mengeluhkan kesulitan untuk menemui tersangka karena harus selalu meminta surat ijin dari kejaksaan yang berlaku hanya satu hari setiap kali akan besuk.

Dirinya juga berencana untuk melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka kliennya kurang tepat. Menurutnya tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021 yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 80 juta lebih.

Dalam Rekomendasi BPK tersebut juga disebutkan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK yang tidak cermat mengendalikan kegiatan.

“Sehingga berdasarkan audit BPK tersebut, klien kami sudah melakukan pengembalian ke kas negara pada 12 Januari dan 8 Februari 2022. Lalu pada tahap penyidikan kembali menitipkan Rp 754 juta lebih. Jadi dimana letak negara dirugikan, justru klien kamilah yang rugi,” dalihnya.



Pos terkait