Menurutnya, saat rencana praperadilan nanti, pihaknya ingin menguji apakah dua alat bukti yang menurut jaksa yakin menetapkan kedua klien mereka sebagai tersangka sudah terpenuhi atau tidak.
Sementara, beberapa jam usai melakukan jumpa pers, pihak Kejari Lamandau langsung memberikan BAP yang diminta kuasa hukum tersangka.
“Betul tadi tim penyidik menerima informasi ada seseorang yang datang ke kantor mengaku penasihat hukum dari tersangka NP dan HG untuk meminta surat perintah penahanan dan BAP kedua tersangka tersebut. Padahal sebelumnya penasihat hukum NP dan HG sudah menerima surat-surat tersebut pada saat para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, ” ujar Kepala Kejari Lamandau melalui Kasi Pidsus, Donny M. Sany.
Menurutnya, penyidik melakukan pengecekan dan diketahui ternyata orang yang datang tersebut berbeda dengan pengacara yang sebelumnya mendampingi tersangka NP dan HG pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, beberapa hari lalu.
“Atas perbedaan tersebut, tentunya penyidik tidak serta merta memberikan apa yang diminta, perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi terlebih dahulu apakah betul orang tersebut adalah penasihat hukum NP dan HG, mengingat dokumen yang diminta tersebut tidak bisa disebar ke sembarang pihak karena ada identitas pribadi para tersangka yang rentan untuk disalahgunakan,” imbuhnya.
Kata Donny, penyidik juga melakukan pengecekan para tersangka di Rutan setelah memastikan bahwa orang tersebut benar penasihat hukum yang baru ditunjuk oleh kedua tersangka, barulah surat-surat yang diminta penasihat hukum diberikan .
“Saat ini penasihat hukum para tersangka sudah menerima. Terkait rencana mereka mau melakukan praperadilan, silakan, itu hak mereka,” tegasnya. (mex/fm)