Terseret Dugaan Korupsi Agrotama Mandiri, Ujang Iskandar Dituntut 7,5 Tahun Bui

Ujang Iskandar Korupsi
DITAHAN: Mantan Bupati Kobar sekaligus juga Politisi nasdem ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Meski begitu, belum diketahui kapan tersangka dilimpahkan ke Kalteng. (ISTIMEWA KEJAGUNG RI FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mantan Bupati Kobar dua periode Ujang Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun). Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (9/12), dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tuntutan tersebut langsung direspons dengan keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, sementara Ujang Iskandar didampingi kuasa hukum, Rahmadi G Lentam.

Bacaan Lainnya

Anggota tim JPU Kejati Kalteng I Putu Rudiana mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan berbagai pertimbangan selama persidangan dilakukan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes mengatakan, terdakwa bisa memberikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.

”Sidang pembelaan dijadwalkan pada Senin 16 Desember 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” katanya.

Baca Juga :  Segera Deklarasikan Palson Pilkada Kotim, PKB Kotim Minta Para Kandidat Bisa Tahu Diri

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim, Ujang mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan dinilai berlebihan. Dia memastikan akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang berikutnya.

Ujang sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan terdakwa saat menjadi Bupati Kobar tahun 2009, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976. Kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Kalteng pada 22 September 2016.

Terdakwa dinilai bermufakat dan bersekongkol melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cedera janji yang dilakukan oleh PD Agrotama Mandiri. Hal itu terkait penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air.



Pos terkait