Berbagai langkah itu dinilai tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai pertimbangan atau analisa bisnis yang memadai. Hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah. (daq/ign)
Terseret Dugaan Korupsi Agrotama Mandiri, Ujang Iskandar Dituntut 7,5 Tahun Bui
