Terseret Kasus Narkoba, Mantan Polisi Gugat Polisi yang Menangkapnya

pecat polisi
Ilustrasi oknum polisi. Radar Banjarmasin

SAMPIT, radarsampit.com – Tersangka kasus kepemilikan sabu, Candra (38), mengajukan gugatan pada Polres Kotim. Mantan anggota polri yang terakhir bertugas di Polres Katingan itu menggugat karena menduga ada yang tidak beres dalam perkara yang menyeretnya.

Dalam sidang praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Candra mengerahkan delapan tim pengacara. Selain melayangkan gugatan, Candra juga melaporkan perbuatan sejumlah petugas yang menangkapnya pada Propam Polda Kalteng.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan tersangka, menyatakan tindakan penangkapan  tidak sah secara hukum karena melanggar dalam ketentuan KUHAP.

Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 05 Januari 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan 8 Januari 2024, Surat Ketetapan Tersangka 10 Januari 2024, dan  Surat Perintah Penahanan 10 Januari 2024, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karenanya, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Pergerakan Pemudik Meningkat, Basarnas Siagakan Kapal dan Helikopter

Selanjutnya, menyatakan penyidikan hingga penetapan tersangka tak sah secara hukum. Memerintahkan polisi agar mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari tahanan Polres Kotim.

Selain itu, Candra juga menuntut polisi mengganti kerugian materiil sebesar Rp300 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp1,3 miliar.

Kemudian, menghukum polisi untuk meminta maaf kepada pemohon melalui media massa cetak dan elektronik, yaitu Radar Sampit, Kalteng Pos, Tribun Kalteng, Antara Kalteng, dan Berita Sampit selama dua hari berturut-turut.

Kuasa hukum Candra, Nurahman Ramadani mengaku melihat sendiri luka yang diterima Candra akibat pemukulan. Dia juga telah melakukan berbagai upaya hukum, bahkan melayangkan surat ke Ditreskrimsus dan Propam Polda Kalteng.

Candra sebelumnya diringkus Polres Kotim pada 4 Januari lalu di Jalan Camar 2, Sampit (ang/ign)



Pos terkait