KUALA KAPUAS – Pencegahan penyebaran Covid-19 masih gencar dilakukan kendati kasusnya saat ini melandai. Seperti di Kabupaten Kapuas baru-baru ini, instansi terkait menggelar operasi yustisi penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) terhadap masyarakat.
Operasi ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kapuas, Ricky Adi Saputra. Bersama personel Polres Kapuas, Kodim 101 KLK, l TNI AL, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Kapuas.
Razia menyasar masyarakat pengguna roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker, dipusatkan di Jalan Cilik Riwut Pos PPKM Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat.
“Kami mengadakan kegiatan razia masker sebagai bentuk mengajak masyarakat untuk Prokes terhadap pendemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini,”ujar Ricky, Jumat (21/1).
Pada operasi tersebut pihaknya masih menemukan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker, kemudian ditegur dan diberikan sanksi sosial berupa push up dan teguran lisan.
“Selain sanksi sosial kami juga memberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker, agar bisa taat selalu prokes. Ditemukan pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 73 orang, dan dilakukan penindakan sanksi berupa teguran dan dan push up di tempat,”pungkas Ricky.(der/gus)