Tertipu Bisnis Karnel, Haji Joni Lapor Polisi

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

Tersangka juga menyebutkan uang memang tidak dikirim kepada korban secara langsung sebagaimana pernyataan rekening yang mereka buat, dikirim kepada PT. Wilmar Nabatindo Indonesia atas nama CV. Permata Hati Ibu.

Tersangka mengaku dari sejumlah uang yang diserahkan korban kepadanya sebesar Rp150 juta sudah dikembalikan dan sisanya siap membayar secara mencicil sebesar Rp 25 juta per bulan. (ang/fm)

 

 

 



Baca Juga :  Dua Pencuri Sarang Walet di Katingan Diringkus Polisi

Pos terkait