NANGA BULIK – Lolosnya terpidana kasus korupsi menjadi PNS di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Muchammad Bachtiar Rifai (49), diduga akibat lemahnya sistem perekrutan abdi negara pada 2006 silam. Bachtiar mengibuli pemerintah dengan melamar CPNS dalam pelariannya hingga lolos meski statusnya sebagai buronan koruptor.
Penelusuran Radar Sampit, Bachtiar menjadi CPNS di Lamandau sejak 2006 sebagai guru agama di SMAN Sematu Jaya. Dia juga pernah menjadi guru di Madrasah Aliyah, guru di SMKN 2 Bulik, dan terakhir menjabat Kepala SMKN 1 Belantikan Raya.
Sejumlah teman seangkatan Bachtiar saat seleksi CPNS 2006 silam menuturkan, meski sistemnya masih lemah, perekrutan CPNS saat itu cukup ketat dan murni. Tidak terdengar ada yang lolos lewat jalur khusus. Banyak juga yang tidak lolos tes, meski dilakukan secara manual menggunakan kertas.
”Dulu juga disyaratkan sejenis SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Hanya saja, tidak seperti sekarang yang serba online. KTP juga masih kertas yang dilaminating. Mungkin zaman itu satu orang bisa punya banyak KTP,” ujar salah satu ASN di Lamandau seraya meminta namanya tak disebutkan.
Selain itu, lanjutnya, pelamar CPNS ketika itu diminta membuat surat pernyataan tidak pernah terpidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Hal itu berbeda dengan seleksi CPNS beberapa tahun terakhir, sehingga peluang lolosnya pelaku kriminal pada 2006 sangat memungkinkan.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, pada 2006, sistem pembuatan SKCK belum terkoneksi melalui jaringan internet seperti sekarang. Saat itu sebutannya SKKB, yang salah satu syaratnya harus mendapat rekomendasi dari kepala desa atau lurah.
”Kalaupun yang bersangkutan lolos saat itu, bukan karena disengaja. Tapi, karena memang sistem belum mendukung, karena saat itu masih manual. Jika dia berkelakuan baik di lingkungannya, mendapat rekomendasi dari kades atau lurah, maka SKKB akan diterbitkan oleh Polsek atau Polres,” jelas Arif.