Terus Tertibkan Pengguna Knalpot Racing

Knalpot Racing,Satlantas Polres Kapuas
Anggota Satlantas melihatkan knalpot brong alias bising yang digunakan motor standar, dan sering mengganggu ketenangan pengguna jalan raya.(istimewa)

KUALA KAPUAS – Suara yang berisik dan mengganggu ketenangan di jalan umum yang kerap dikeluarkan dari knalpot brong alias racing, membuat aparat Satlantas Polres Kapuas bertindak.

Beberapa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, yang sedang berada di jalan raya langsung dihentikan hingga diberikan sanksi tilang. Selain itu polisi meminta pengendara untuk mengembalikan knalpot bising itu ke kenalpot aslinya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat lantas AKP Sugeng menyatakan, pihaknya telah mengambil tindakan berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan kenalpot brong atau bising.

“Dari beberapa laporan masyarakat kami langsung melakukan tindakan tegas kepada pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau yang berisik,”katanya, Minggu (30/1) kemarin.

Sugeng menegaskan, kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik. Jadi sesuai pasal yang seperti yang saya sampaikan tadi,”pungkasnya.

Baca Juga :  Tambang Emas Bikin Sungai Lamandau Cepat Dangkal

Sugeng menambahkan, pihaknya akan menargetkan razia knalpot brong, sampai tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot bising tersebut di Kuala Kapuas, terutama pada malam hari. (der/gus)



Pos terkait